
Polda Metro Jaya tetapkan dua eks pegawai Kementan, IM (insinyur) dan DSD (bendahara), sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas Rp 5,94 miliar periode 2020-2024.
Detail Kasus
Berawal pengaduan Kementan + audit BPKP temukan kerugian awal Rp9 miliar, pendalaman ke Rp5,94 miliar; penyitaan aset sudah disetujui pengadilan.
IM tuduh penyidik minta Rp5 miliar uang damai via podcast viral, tapi Polda bantah—Propam tak temukan bukti, angka itu murni hasil audit kerugian negara.