
Maria Lucia Setyowati (73) dan suami Muin, pasangan lansia di Surabaya, kehilangan dua aset properti (kos-kosan dan ruko di Tenggilis) akibat penipuan diduga dilakukan anak kos Tri Ratna Dewi (TRD) yang memalsukan dokumen hibah SHM pada 2017.
Modus Penipuan
TRD sewa kos untuk laundry, tawarkan bantu urus IMB/pecah sertifikat, tapi manipulasi surat jadi hibah; aset terancam dilelang bank karena hutang macet yang dibuat pelaku.
Perjuangan Hukum
Kasus dilapor polisi sejak 2022 tanpa progres signifikan; Maria kini ke Satgas Anti-Mafia Tanah Surabaya 21 Januari 2026 berharap dapat bantuan, tapi pelaku hilang.