Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Pilu! Habis Kesabaran Menghadapi Putra yang Kerap Mabuk Sutikno Lepas Kendali hingga Berujung Maut

Sutikno mengaku telah lama menghadapi perilaku putranya, Guntur, yang disebut kerap mabuk dan membuat onar. Konflik keluarga itu berujung pada kematian Guntur pada 1 Januari 2024 dan proses hukum terhadap Sutikno.

Kisah Sutikno berakhir tragis setelah konflik panjang dengan putranya, Guntur, berujung pada kematian pada 1 Januari 2024. Sutikno mengaku awalnya hanya ingin melumpuhkan Guntur agar tidak kembali membahayakan keluarga.

Menurut pengakuan Sutikno, ia telah lama menghadapi perilaku Guntur. Sejak SMP, putranya disebut sering mabuk, membuat keributan, bahkan memukul ayah, ibu, dan adiknya. Keluarga itu juga disebut pernah mengungsi.

Menurut pengakuan Sutikno, persoalan itu telah berlangsung sejak Guntur duduk di bangku SMP. Putranya disebut kerap pulang dalam keadaan mabuk, membuat keributan, serta memukul ayah, ibu, dan adiknya. Keluarga tersebut bahkan disebut pernah mengungsi akibat situasi itu.

Pada hari kejadian, Guntur pulang dalam keadaan mabuk, bertengkar dengan adiknya, memukulnya menggunakan piring, lalu mengancam dengan pisau. Sutikno kemudian berusaha melerai.

Pada hari kejadian, Guntur pulang dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok dengan adiknya. Ia disebut memukul adiknya menggunakan piring, kemudian mengancam dengan pisau. Sutikno lalu berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Sutikno kemudian berduel dengan Guntur. Ia mengaku awalnya hanya ingin melumpuhkan putranya agar tidak kembali membahayakan keluarga. Namun, Guntur akhirnya meninggal setelah terkena hantaman kayu dan batu hebel.

Sutikno kemudian terlibat duel dengan Guntur. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa tindakannya semula ditujukan untuk melumpuhkan putranya agar tidak membahayakan anggota keluarga lain.

Sutikno diproses secara hukum dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU KDRT, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, Guntur akhirnya meninggal setelah terkena hantaman kayu dan batu hebel. Rangkaian peristiwa itu membuat Sutikno diproses secara hukum.

Sutikno dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ketentuan yang disebut dalam materi tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Instagram
Erniyati Khalida

Penulis

Erniyati Khalida

Penulis tetap di Pewarta Nusantara ( pewartanusantara.com ). Konten spesial Budaya Nusantara.