Kisah Sutikno berakhir tragis setelah konflik panjang dengan putranya, Guntur, berujung pada kematian pada 1 Januari 2024. Sutikno mengaku awalnya hanya ingin melumpuhkan Guntur agar tidak kembali membahayakan keluarga.

Menurut pengakuan Sutikno, persoalan itu telah berlangsung sejak Guntur duduk di bangku SMP. Putranya disebut kerap pulang dalam keadaan mabuk, membuat keributan, serta memukul ayah, ibu, dan adiknya. Keluarga tersebut bahkan disebut pernah mengungsi akibat situasi itu.

Pada hari kejadian, Guntur pulang dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok dengan adiknya. Ia disebut memukul adiknya menggunakan piring, kemudian mengancam dengan pisau. Sutikno lalu berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Sutikno kemudian terlibat duel dengan Guntur. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa tindakannya semula ditujukan untuk melumpuhkan putranya agar tidak membahayakan anggota keluarga lain.

Namun, Guntur akhirnya meninggal setelah terkena hantaman kayu dan batu hebel. Rangkaian peristiwa itu membuat Sutikno diproses secara hukum.
Sutikno dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ketentuan yang disebut dalam materi tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
