
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV pada 21 Januari 2026, tapi keputusan ini kini digugat di PN Solo oleh pihak keluarga Keraton Surakarta.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan nomor 178/Pdt.P/2025/PN.Skt diajukan KGPH Puruboyo pada Desember 2025; hakim izinkan ganti nama di KTP tapi tolak klaim gelar raja penuh, Dukcapil Solo diminta proses ulang.
Gugatan datang dari GRAy Koes Moertiyah (putri PB XII) & Lembaga Dewan Adat (LDA); tuduhan keputusan PN Solo cacat prosedur karena sengketa tahta Keraton masih berlangsung.
Respons Pihak Terkait
KGPH Puruboyo (kini PB XIV) siap hadapi gugatan dengan tim hukum, anggap wajar beda pendapat; Eddy Wirabhumi sebut ini urusan nama administratif bukan gelar raja.
Kasus tunjukkan polemik suksesi Keraton Solo pasca-PB XIII hangus 2024.