Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh 2026 tidak mempidanakan perkawinan siri sebagai delik pidana. Pasal 415-418 mengatur pidana zina fokus pelaku luar nikah sah, bukan poligami siri yang sah secara agama.[conversation_history] Dasar…

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh 2026 tidak mempidanakan perkawinan siri sebagai delik pidana. Pasal 415-418 mengatur pidana zina fokus pelaku luar nikah sah, bukan poligami siri yang sah secara agama.[conversation_history]

Dasar Hukum

  • Tidak ada pasal pidana untuk nikah siri (bawah tangan) karena dianggap ranah perdata-agama, bukan pidana.
  • Zina pidana hanya berlaku pelaku tidak berstatus suami-istri sah (Pasal 411-412).
  • Poligami ilegal tetap dikenai sanksi Tata Usaha Negara (KUA), bukan pidana KUHP.

Implikasi Praktis

Hak waris, nafkah, dan cerai tetap lemah tanpa akta catatan sipil. Perlindungan anak dari siri bergantung pengakuan ayah biologis via akta kelahiran. Menteri Agama desak konversi siri jadi nikah resmi via program massal 2026.

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.