Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Penjarah Kucing Uya Kuya Divonis 6 Bulan Penjara

Dimas Dwiki Rhamadani, pelaku pencurian kucing milik Uya Kuya saat aksi penjarahan di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Agustus 2025, divonis 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur pada 21 Januari 2026. Detail Vonis…

Dimas Dwiki Rhamadani, pelaku pencurian kucing milik Uya Kuya saat aksi penjarahan di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Agustus 2025, divonis 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur pada 21 Januari 2026.

Detail Vonis

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun karena Uya Kuya dan Abdurrohman sudah maafkan secara pribadi; hakim pertimbangkan Dimas akui perbuatan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Latar Kasus

Dimas terbukti curi kucing bernilai tinggi dan kandang silver; perbuatan ciptakan keresahan masyarakat meski masa penahanan sudah dikurangi dari hukuman.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.