
Dimas Dwiki Rhamadani, pelaku pencurian kucing milik Uya Kuya saat aksi penjarahan di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Agustus 2025, divonis 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur pada 21 Januari 2026.
Detail Vonis
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun karena Uya Kuya dan Abdurrohman sudah maafkan secara pribadi; hakim pertimbangkan Dimas akui perbuatan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Latar Kasus
Dimas terbukti curi kucing bernilai tinggi dan kandang silver; perbuatan ciptakan keresahan masyarakat meski masa penahanan sudah dikurangi dari hukuman.