
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bukan alat untuk membungkam demokrasi atau kebebasan berekspresi. Pasal ini bersifat delik aduan eksklusif—hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang bisa mengadu secara tertulis—sehingga menutup celah bagi simpatisan atau pihak ketiga.
Batasan Ketat
Regulasi dibatasi hanya untuk enam lembaga negara utama (Presiden/Wapres, MPR, DPD, DPR, MA, MK) berdasarkan Putusan MK 2006, dengan pidana maksimal 3 tahun penjara. Kritik konstruktif dilindungi HAM dan UUD 1945, berbeda dari penghinaan yang mengganggu stabilitas sosial.
Penjelasan Pejabat
Menkumham Supratman Andi Agtas dan Wakmenkumham Eddy Hiariej tekankan fungsinya cegah konflik pendukung vs oposisi, bukan sensor; Yusril Ihza Mahendra konfirmasi tak ada pasal kriminalisasi kritik pemerintah.