Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Pembatasan Media Sosial untuk anak Disahkan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Perlindungan Anak, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Saat ini masih dalam masa transisi dengan persiapan…

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Perlindungan Anak, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Saat ini masih dalam masa transisi dengan persiapan bersama platform besar.​​

Mekanisme Pembatasan

Pembatasan akan disesuaikan dengan tingkat risiko setiap platform, termasuk penundaan akses akun untuk anak di bawah usia tersebut. Pemerintah sedang melakukan uji coba survei di Yogyakarta untuk mengumpulkan umpan balik dari anak-anak.​

Sanksi dan Tujuan

Platform yang tidak patuh akan dikenai sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses, melalui Peraturan Menteri yang akan segera diterbitkan. Tujuannya melindungi kesehatan mental anak dari paparan berlebih, mengikuti tren global seperti Australia.

Sumber: balikpapanku

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.