Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Pecah Tangis Haru. Akhirnya Hakim Putuskan Laras Faizati Bebas Bersyarat

Laras Faizati divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025, dengan hukuman penjara 6 bulan tapi langsung bebas bersyarat karena masa tahanan sudah terhitung. Majelis Hakim pimpinan…

Laras Faizati divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025, dengan hukuman penjara 6 bulan tapi langsung bebas bersyarat karena masa tahanan sudah terhitung. Majelis Hakim pimpinan I Ketut Darpawan memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani, asal Laras tidak ulangi tindak pidana selama masa pengawasan 1 tahun ke depan.​

Kronologi Putusan

Sidang digelar 15 Januari 2026, Laras terbukti melanggar Pasal 160 KUHP terkait hasutan massa bakar gedung Mabes Polri pasca-kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan, tapi hakim pertimbangkan masa kurungan sejak ditangkap September 2025. Laras pecah tangis usai sidang, sebut perasaannya campur aduk karena bersalah tapi bisa pulang.​

Respons Laras

Laras ungkapkan rasa syukur bisa kembali ke keluarga sambil soroti keadilan dan ruang kritik sipil, sementara pengacaranya sebut vonis tunjukkan independensi hakim.​

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.