
PBNU dan Muhammadiyah secara tegas membantah bahwa pelapor komika Pandji Pragiwaksono merupakan bagian dari struktur organisasi resmi mereka.
Klarifikasi PBNU
Gus Ulil Abshar-Abdalla menegaskan “Angkatan Muda NU” yang melapor ke Polda Metro Jaya bukan organ NU, melainkan kelompok di luar struktur resmi. PBNU tidak beri mandat dan tidak kenal organisasi tersebut.
Pernyataan Muhammadiyah
Aliansi Muda Muhammadiyah yang ikut laporkan materi Mens Rea Pandji juga disangkal Pimpinan Pusat. “Mereka bukan bagian struktur formal Muhammadiyah,” tegas sumber resmi.
Konteks Laporan
Pelaporan terkait satire Pandji soal konsesi tambang ke NU dipicu narasi dianggap mencemarkan nama baik. Kedua Ormas besar tekankan kebebasan berekspresi tak boleh dikriminalisasi atas nama organisasi mereka.