Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Pasangan Suami istri Gugat Aturan Kuota Internet Yang Hangus ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan uji materiil terhadap ketentuan penghangusan sisa kuota internet dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan…

Pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan uji materiil terhadap ketentuan penghangusan sisa kuota internet dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan didaftarkan pada akhir Desember 2025, setelah permohonan diajukan secara resmi pada 26 Desember 2025. Permohonan uji materiil ini mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut mengatur bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah. Menurut pemohon, aturan ini membuka ruang bagi operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota internet pelanggan tanpa kompensasi ketika masa aktif berakhir. Didi Supandi diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara istrinya, Wahyu Triana Sari, merupakan pedagang kuliner online. Keduanya mengaku sangat bergantung pada akses internet yang stabil untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Dalam permohonannya, mereka menyatakan mengalami kerugian finansial akibat sisa kuota internet yang hangus meskipun telah dibeli secara lunas. Pasangan tersebut mengajukan permohonan melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor Hukum VST and Partners. Pemohon menilai praktik penghangusan kuota internet merupakan bentuk perlakuan tidak adil terhadap konsumen, khususnya pekerja di sektor digital yang menjadikan internet sebagai kebutuhan utama. Dalam argumentasi konstitusionalnya, pemohon menyebut ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepemilikan pribadi. Mereka berpendapat bahwa kuota internet merupakan aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan tidak boleh dihapuskan secara sepihak tanpa persetujuan atau mekanisme penggantian yang adil. Melalui petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Mereka mengusulkan agar sisa kuota internet tetap dilindungi hukum, baik melalui mekanisme akumulasi ke periode berikutnya, konversi menjadi pulsa, maupun pengembalian dana secara proporsional. Hingga 1 Januari 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahap registrasi awal di Mahkamah Konstitusi. Belum tercatat adanya jadwal sidang pendahuluan maupun tanggapan resmi dari pihak MK maupun operator seluler terkait permohonan uji materiil tersebut.

Tag:
Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.