Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Pasangan Suami Istri di Makassar Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati

Polisi di Makassar sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun oleh majikannya, seorang pria berinisal SK (24 tahun), dengan istrinya SM (39 tahun) diduga merekam aksi tersebut. Kejadian yang terjadi…

Polisi di Makassar sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun oleh majikannya, seorang pria berinisal SK (24 tahun), dengan istrinya SM (39 tahun) diduga merekam aksi tersebut. Kejadian yang terjadi di ruko milik pasangan tersebut di Kecamatan Manggala pada malam Tahun Baru 2026, memicu buruknya SM terhadap perselingkuhan suami dengan korban.

​

​

Kronologi Kasus

Korban dipanggil ke ruko, disekap, dianiaya, dan dipaksa berhubungan badan dua kali oleh SK atas perintah SM yang merekam untuk “bukti selingkuh”. Korban akhirnya melapor setelah diselamatkan dari rumah pelaku di Tamalate, dengan bukti video sebagai barang sitaan polisi.​

 

​

Respons Tersangka

Keduanya berdebat saat konferensi pers Polrestabes Makassar pada 5 Januari 2026, meski polisi sudah menetapkan status tersangka dengan Pasal 6 huruf b/c jo Pasal 14 UU TPKS, ancaman 12 tahun penjara. Kapolrestabes Kombes Arya Perdana memastikan proses hukum berjalan adil.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.