
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi adat di Tana Toraja pada 10 Februari 2026 atas materi stand-up comedy tahun 2013 yang dinilai menyinggung budaya pemakaman Rambu Solo, dengan denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sidang di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, dihadiri 32 perwakilan wilayah adat Toraja; Pandji minta maaf langsung via mekanisme Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, proses difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Tata tertib ketat: peserta pakai pakaian adat, Pandji sopan tanpa atribut lokal, dilarang rekam atau interupsi.
Denda hewan simbol pemulihan keseimbangan sosial dan martabat adat, bukan hukuman materi; tokoh adat Lewaran Rantelabi sebut upaya pulihkan harmoni relasi.