
Oknum guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan berinisial YP (55) ditangkap Polres Tangsel pada 19 Januari 2026 atas dugaan pencabulan terhadap 13-16 siswa laki-laki sejak 2023.
Kronologi Kasus
Pelaku lakukan pelecehan berulang dengan beri uang jajan pasca-perbuatan di sekolah; 13 orang tua laporkan ke UPTD PPA, 9 resmi ke polisi setelah surat pemanggilan sekolah 15 Januari 2026.
Status Hukum
YP dirumahkan sementara, terancam pemecatan tidak hormat oleh Disdikbud Tangsel; polisi dalami 16 saksi termasuk 8 korban, proses pidana jalan di Polres Tangsel.
Respons Pemerintah
Wawali Tangsel Pilar Saga Ichsan turun langsung pastikan pendampingan korban; kasus prioritas hukuman tegas lindungi anak.