Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

OJK Denda Rp 542 Miliar, Ke pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp542,49 miliar kepada 3.418 pelaku pasar modal sepanjang 2022 hingga Januari 2026, sebagai upaya jaga integritas sektor keuangan. Rp159,91 miliar dari keterlambatan laporan administratif; sisanya Rp382,58…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp542,49 miliar kepada 3.418 pelaku pasar modal sepanjang 2022 hingga Januari 2026, sebagai upaya jaga integritas sektor keuangan.

Rp159,91 miliar dari keterlambatan laporan administratif; sisanya Rp382,58 miliar pelanggaran substantif, termasuk Rp240,65 miliar ke 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.

OJK selidiki 32 kasus dugaan saham gorengan, pencabutan izin usaha, dan reformasi bersama BEI-KSEI cegah pelanggaran; Deputi Eddy Manindo tekankan efek jera.

Langkah ini lindungi investor ritel dari praktik tidak sehat, tingkatkan kepercayaan pasar modal Indonesia.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.