
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 8/PUU-XXIV/2026 terhadap Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ setelah nyaris celaka akibat puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil.
Kronologi Insiden
Pada 23 Maret 2025, Reihan sedang berkendara saat terkena puntung rokok panas dari mobil lain, menyebabkan hilang fokus, ditabrak truk Colt Diesel dari belakang, dan nyaris terlindas; pengemudi pelaku kabur.
Dasar Gugatan
Ia anggap pasal tersebut tidak lindungi pengguna jalan karena tak larang tegas merokok saat berkendara, ciptakan risiko fatal bagi pengendara lain; sidang perdana 20 Januari 2026, hakim sarankan perbaiki formalitas.
Respons MK
Hakim Arsul Sani, Saldi Isra, dan Ridwan Mansyur minta Reihan lengkapi bukti kausalitas dan baca putusan MK sebelumnya agar gugatan memenuhi syarat formal.