
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah menjamin dan tetap mengakui hak kepemilikan tanah bagi warga Sumatera yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor baru-baru ini.
Bagi tanah musnah (hilang total), proses dimulai dengan penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah setelah inventarisasi dan identifikasi. Sertifikat pengganti diterbitkan gratis sesuai ketentuan hukum untuk memastikan legalitas tidak hilang.
Kementerian ATR/BPN mengalokasikan Rp3,1 miliar untuk pelayanan darurat, termasuk pemindahan kantor pertanahan rusak seperti di Aceh Tamiang. Bencana juga dimanfaatkan untuk mendaftarkan tanah belum bersertifikat secara gratis.