Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

Kasus ini bagian dari pengungkapan jaringan judi online internasional oleh Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang menangkap 20 tersangka sejak Agustus hingga Desember 2025 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa…

Kasus ini bagian dari pengungkapan jaringan judi online internasional oleh Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang menangkap 20 tersangka sejak Agustus hingga Desember 2025 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Lansia berinisial NW (76 tahun) ditetapkan tersangka karena diduga membantu anaknya mengolah keuangan hasil judi online dari situs T6.com dan WE88, sehingga dikenai pasal TPPU meski tidak ditahan.

Latar Belakang Kasus

Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun, melibatkan peran seperti admin keuangan, penyewa rekening, dan money changer. Penangkapan bertahap: 9 orang pada 27 Agustus 2025, 6 pada November 2025, dan 5 terkait 1XBET pada 16 Desember 2025. Barang bukti disita termasuk komputer, laptop, HP, ATM, dan dokumen perusahaan.

Peran dan Status NW

NW diduga berperan sebagai “mesin cuci uang” dengan membantu anaknya menyamarkan aliran dana ilegal, bukan karena usia tapi bukti peran aktif. Penyidik tidak menahannya karena kondisi fisik lanjut usia, rendah risiko kabur atau rusak bukti, dan hanya wajib lapor. Penetapan status hukum tetap TPPU sesuai UU yang berlaku.

Komitmen Polri

Polri menekankan pemenuhan HAM, pemisahan tahanan pria-wanita, dan pemeriksaan kesehatan, sejalan arahan Kapolri dan Kabareskrim. Fokus utama memutus rantai dana judi online untuk lindungi masyarakat dari dampak sosial-ekonomi.

 

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.