Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Tak Bisa Mendiskualifikasi

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA Gibran dalam persidangan. Namun, gugatan ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan MK tidak mendiskualifikasi Gibran.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan kelulusan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Hal ini membuat Gibran kembali mengukir sejarah usai sebelumnya pernah dijuluki wapres termuda dalam sejarah Indonesia

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran adalah certificate of attendance. Menurut MK, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Sejarah ini terukir usai MK tetap mensahkan Gibran sebagai Wapres meski ijazah SMA nya tidak sah

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerangkan bahwa surat penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan berdasarkan penilaian terhadap keseluruhan riwayat pendidikannya, termasuk dokumen dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia. Pemerintah menyatakan riwayat tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan jenjang SMK, khususnya program akuntansi dan keuangan.

Namun, dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK tidak mengabulkan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara PHPU tersebut karena bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

MK juga menegaskan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak otomatis berarti Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029, sehingga persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, narasi di media sosial yang menyebut Indonesia kini resmi memiliki “wakil presiden pertama yang tidak lulus SMA” tidak tepat jika dipahami sebagai kesimpulan hukum MK. Putusan MK memang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA yang meyakinkan dalam persidangan, tetapi MK tidak menyatakan Gibran sebagai “lulusan di bawah SMA” dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.

Sumber: Kompas.com
Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.