
Menag Nasaruddin Umar tegaskan obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, hingga produk farmasi wajib berlabel halal mulai 17 Oktober 2026 sesuai PP No. 42/2024.
Dasar Regulasi
Tenggat ini amanat tahapan wajib sertifikasi halal kategori farmasi yang telah bergeser bertahap; lindungi hak konsumen muslim & tingkatkan daya saing global.
BPOM sinergi BPJPH-Kemenag percepat proses via digitalisasi; program Sehati 2025 beri 1,14 juta sertifikat gratis untuk UKM.