Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Menag Tegaskan: Obat Hingga Produk Farmasi Harus Berlabel Halal Mulai 17 Oktober 2026

Menag Nasaruddin Umar tegaskan obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, hingga produk farmasi wajib berlabel halal mulai 17 Oktober 2026 sesuai PP No. 42/2024. Dasar Regulasi Tenggat ini amanat tahapan wajib sertifikasi halal kategori farmasi yang…

Menag Nasaruddin Umar tegaskan obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, hingga produk farmasi wajib berlabel halal mulai 17 Oktober 2026 sesuai PP No. 42/2024.

Dasar Regulasi

Tenggat ini amanat tahapan wajib sertifikasi halal kategori farmasi yang telah bergeser bertahap; lindungi hak konsumen muslim & tingkatkan daya saing global.

BPOM sinergi BPJPH-Kemenag percepat proses via digitalisasi; program Sehati 2025 beri 1,14 juta sertifikat gratis untuk UKM.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.