Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Banser di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025. Penetapan ini diumumkan Polres Metro Tangerang Kota melalui SP2HP tanggal 30 Januari 2026, dengan panggilan pemeriksaan dijadwalkan Rabu, 4 Februari 2026.
Insiden terjadi saat acara keagamaan; anggota Banser yang ingin bersalaman dengan Habib Bahar diadang rombongan pengawalnya, lalu dibawa ke ruangan dan dipukuli hingga babak belur, terjerat Pasal 170, 351, dan/atau 365 KUHP jo Pasal 55. Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur konfirmasi proses hukum transparan pasca gelar perkara.