Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Marzuki Darusman Melontarkan Kritik Keras Terhadap Pengesahan Kitab Undang-Undang KUHAP

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilainya sarat kesewenang-wenangan. Dalam konferensi pers daring pada 1 Januari 2026, Marzuki menyebut KUHAP tersebut sebagai…

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilainya sarat kesewenang-wenangan. Dalam konferensi pers daring pada 1 Januari 2026, Marzuki menyebut KUHAP tersebut sebagai produk kekuasaan yang “disamarkan dengan jubah hukum”, karena disusun tanpa pijakan kuat pada prinsip perlindungan hak warga negara.

Marzuki menegaskan, KUHAP seharusnya menjadi instrumen utama untuk membatasi abuse of power aparat penegak hukum, bukan justru memperluas kewenangan negara atas individu. Ia merujuk pada rangkaian unjuk rasa besar pada Agustus 2025, ketika masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap rancangan aturan yang dinilai berpotensi membungkam aspirasi publik dan melemahkan hak-hak tersangka maupun saksi.

Dalam pandangannya, proses legislasi KUHAP baru dinilai cacat secara prosedural karena minim partisipasi publik dan terkesan terburu-buru. Menurut Marzuki, pola tersebut menunjukkan kecenderungan hukum digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan eksekutif, bukan sebagai benteng keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menyoroti peran DPR yang dianggap mengesahkan regulasi strategis ini tanpa ruang dialog yang memadai dengan masyarakat sipil dan kalangan akademisi.

Sebagai Jaksa Agung pada periode 1988–1990, Marzuki dikenal terlibat dalam fase penting transisi dan reformasi hukum di Indonesia. Pengalaman tersebut, menurut sejumlah pengamat, membuat kritiknya memiliki bobot moral dan historis yang kuat. Pernyataannya sekaligus menghidupkan kembali kekhawatiran lama bahwa reformasi hukum pidana berisiko mundur, terutama jika independensi peradilan dan hak warga negara tidak dijadikan pijakan utama.

Kontroversi KUHAP baru ini pun terus bergulir di ruang publik. Aktivis HAM dan pakar hukum mendesak pemerintah serta DPR untuk membuka kembali ruang evaluasi, demi memastikan hukum acara pidana benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan kekuasaan semata.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.