
Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, marak pada 2025 dengan 238 kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Pati, di mana 234 dikabulkan (99%). Fenomena ini dipicu pergaulan bebas remaja, hamil duluan, dan tekanan sosial, dengan usia pengaju rata-rata 17-18 tahun—bahkan ada kasus ekstrem usia 14-16 tahun.
Penyebab Utama
- Hamil duluan: Mayoritas kasus, seperti pasangan 14-16 tahun yang ajukan Mei 2025 dengan anak 2 bulan, akibat kumpul kebo.
- Pergaulan via medsos: Remaja kenal online, berujung hubungan intim dan tekanan nikah dari orang tua.
- Pandangan masyarakat: Takut stigma zina jika tak dinikahkan, meski PA sarankan tunda.
Kisah Miris
Kasus ironis: Pasangan 14-16 tahun nikah Mei 2025, cerai November 2025 (6 bulan) gara-gara ekonomi dan tak cocok. Suami tak beri nafkah, istri protes, meski sebelum nikah sudah berhubungan.
Dampak Sosial
PA Pati khawatir tren ini terus, sejalan UU Perkawinan yang batasi usia 19 tahun tapi tetap izinkan dispensasi dengan alasan mendesak. Dorong edukasi remaja soal seks aman dan tanggung jawab pernikahan.