
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening bank di media sosial ilegal dan berisiko tinggi untuk tindak pidana seperti pencucian uang serta judi online.
Rekening teridentifikasi langsung dibatasi akses fasilitas perbankan hingga pemutusan total; pemilik tetap tanggung jawab hukum atas transaksi ilegal meski sudah dijual.
OJK-Perbankan bekerja sama PPATK, Komdigi, dan aparat hukum; wajib KYC ketat via POJK 8/2023 untuk deteksi dini profil mencurigakan.
Jangan tergiur imbalan cepat Rp150.000–500.000 per rekening; 28.000 rekening judi online diblokir 2024 saja.