
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik awal kondisi Indonesia tidak baik-baik saja. Pernyataan ini disampaikan usai wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, pada 4 Februari 2026, setelah 13 tahun mengabdi sebagai hakim sejak 2013.
Putusan tersebut mengubah tafsir batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, mengecualikan kepala daerah hasil pemilu dari syarat usia 40 tahun, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Arief mengaku gagal mengawal MK saat rapat putusan itu, memicu konflik internal, pelanggaran etik, dan dinamika berat di lembaga.
Ia menekankan MK harus steril dari politik agar legitimasi konstitusional terjaga, dengan pernyataan ini memicu diskusi luas soal independensi peradilan. Arief merasa tak mampu cegah konflik dari perkara kontroversial tersebut.