
Mahfud MD menyatakan dukungan tegas terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan polisi dari kelompok “Angkatan Muda NU” atas materi Mens Rea yang dianggap mencemarkan nama baik NU.
Pernyataan Mahfud MD
Mantan Wakil Presiden ini “pasang badan” dengan bilang “Pandji tidak salah, itu hak kebebasan berekspresi. NU besar tidak perlu tersinggung dengan humor.” Ia kritik kriminalisasi komedi dan himbau polisi prioritaskan kasus nyata, bukan lelucon.
Konteks Kontroversi
Laporan diajukan 7 Januari 2026 oleh kelompok tak resmi yang diklarifikasi Gus Ulil bukan organ NU. Mahfud sebut ini “serangan terkoordinasi” terhadap kreator konten, dorong dialog bukan pidana.
Dampak Hukum
Kasus berpotensi pidana pencemaran (Pasal 310 KUHP) tapi Mahfud prediksi polisi tak proses karena sulit buktikan unsur pidana dari satir politik.