Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 “jabatan polisi” merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan polisi aktif di jabatan sipil merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi Indonesia.​ Dasar Hukum yang Dilanggar Perpol ini bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002…

Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan polisi aktif di jabatan sipil merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi Indonesia.​

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perpol ini bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 28 ayat (3), yang mengharuskan polisi mundur atau pensiun untuk jabatan sipil, serta UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 19 ayat (3). Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga menguatkan larangan ini, karena penempatan semacam itu wajib diatur via undang-undang, bukan peraturan polisi.​​

Kritik Mahfud MD

Menurut Mahfud, status Polri sebagai institusi sipil tidak otomatis izinkan anggotanya isi jabatan sipil apa pun; harus sesuai profesi, seperti dokter tak boleh jadi jaksa. Ia dorong Presiden batalkan langsung via Perpres, bukan tunggu Mahkamah Agung. Isu ini memengaruhi 17 kementerian/lembaga, berpotensi cacat hukum substansial.

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.