
Oknum guru besar UIN Palopo berinisial Prof. ER diduga lecehkan mahasiswi saat korban pingsan di ruko milik pelaku, Sulawesi Selatan, pada akhir Januari 2026.
Korban pingsan, dibawa ke ruko Prof ER oleh saksi; saat dibaringkan, pelaku lakukan tindakan asusila hingga korban sadar dan laporkan ke Polres Palopo 1 Februari; kasus masuk tahap penyelidikan.
UIN Palopo nonaktifkan sementara ER dari aktivitas akademik; Mendikti Brian Yuliarto dukung sanksi tegas; mahasiswa unjuk rasa tuntut keadilan, Polres dalami bukti visum.