
Mahkamah Agung (MA) berhentikan sementara Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan eksekusi sengketa lahan senilai Rp1 miliar yang terungkap via OTT KPK pada 5 Februari 2026.
Keduanya ditetapkan tersangka bersama juru sita Yohansyah Maruanaya dan dua eksekutif PT Karabha Digdaya (BUMN Kemenkeu); suap disalurkan untuk percepat eksekusi lahan 6.500 m² di Tapos, Depok, KPK sita Rp850 juta.
Ketua MA izin penahanan 20 hari (6-25 Februari) di Rutan KPK; pemberhentian sementara cegah konflik kepentingan, proses disiplin etik lanjut via KY.
KY koordinasi KPK periksa pelanggaran kode etik hakim; kasus soroti integritas peradilan pasca kenaikan gaji hakim 280%.