Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

MA Berhentikan Sementara Ketua Dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Korupsi

Mahkamah Agung (MA) berhentikan sementara Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan eksekusi sengketa lahan senilai Rp1 miliar yang terungkap via OTT KPK pada 5…

Mahkamah Agung (MA) berhentikan sementara Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan eksekusi sengketa lahan senilai Rp1 miliar yang terungkap via OTT KPK pada 5 Februari 2026.​

Keduanya ditetapkan tersangka bersama juru sita Yohansyah Maruanaya dan dua eksekutif PT Karabha Digdaya (BUMN Kemenkeu); suap disalurkan untuk percepat eksekusi lahan 6.500 m² di Tapos, Depok, KPK sita Rp850 juta.​

Ketua MA izin penahanan 20 hari (6-25 Februari) di Rutan KPK; pemberhentian sementara cegah konflik kepentingan, proses disiplin etik lanjut via KY.

KY koordinasi KPK periksa pelanggaran kode etik hakim; kasus soroti integritas peradilan pasca kenaikan gaji hakim 280%.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.