
Pemerintah Indonesia resmi melarang atraksi menunggangi gajah di seluruh lembaga konservasi dan destinasi wisata mulai 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.
Larangan didasarkan pada Peraturan Menteri LHK P.20/2018 yang melindungi gajah sebagai satwa terlindungi, serta UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA yang diperkuat UU No. 32/2024. Praktik ini dianggap menyiksa gajah karena bertentangan dengan kebutuhan alami mereka.
BKSDA akan melakukan pengawasan rutin, dengan sanksi hingga pencabutan izin operasional bagi pelanggar. Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran via aplikasi Gakkum LHK; Bali Zoo sudah menghentikan atraksi sejak 1 Januari 2026.