Kisah Jamin (69), warga Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah bantuan sosial yang selama ini diterimanya terhenti sejak Juli 2026.
Jamin sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, ketika hendak mencairkan bantuan melalui ATM, bantuan tersebut tidak lagi tersedia.

Setelah mengecek ke pihak kelurahan, Jamin mendapat informasi bahwa dirinya tercatat memiliki aset berupa mobil. Data tersebut membuatnya tidak lagi menerima bantuan.

Jamin membantah memiliki kendaraan roda empat. Ia mengatakan sehari-hari hanya bekerja sebagai tukang tambal ban dan penghasilannya tidak menentu. Menurut pengakuannya, kendaraan yang tercatat dalam sistem justru merupakan mobil milik tetangganya. Lintas Muria
Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora. Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Hasil verifikasi menunjukkan Jamin memang tidak memiliki mobil seperti yang tercantum dalam sistem. Dinsos kemudian berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperbarui data tingkat kesejahteraan Jamin.
Luluk menjelaskan, perubahan tingkat kesejahteraan atau desil berada pada kewenangan BPS. Setelah proses verifikasi dan penetapan data selesai, Dinsos dapat kembali mengusulkan bantuan sosial yang sesuai bagi Jamin melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kasus tersebut juga menjadi bagian dari persoalan akurasi data penerima bansos di Blora. Dinsos menyebut sekitar 300 warga telah mengajukan sanggahan terkait data penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.