
Mulai 2 Januari 2026, pemerintah Indonesia melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan ringan, bukan langsung penjara.
Syarat Penerapan
Hukuman ini untuk tindak pidana ancaman penjara kurang dari 5 tahun, dengan vonis maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II (Rp10 juta), durasi 8-240 jam kerja sosial di lembaga sosial atau masyarakat.
Tujuan Kebijakan
Kurangi overcrowding lapas, rehabilitasi pelaku lewat kontribusi positif, hemat biaya negara, dan restoratif justice agar pelaku sadar dampak kejahatan sambil jaga produktivitas. Pelanggaran wajib ulang atau ganti penjara/denda.