Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

KUHP Baru Berlaku, Hukuman Pidana Kini Bisa Diganti Kerja Sosial

Mulai 2 Januari 2026, pemerintah Indonesia melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan ringan, bukan langsung penjara. ​ Syarat Penerapan Hukuman ini untuk…

Mulai 2 Januari 2026, pemerintah Indonesia melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku kejahatan ringan, bukan langsung penjara.

​

Syarat Penerapan

Hukuman ini untuk tindak pidana ancaman penjara kurang dari 5 tahun, dengan vonis maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II (Rp10 juta), durasi 8-240 jam kerja sosial di lembaga sosial atau masyarakat.

​

Tujuan Kebijakan

Kurangi overcrowding lapas, rehabilitasi pelaku lewat kontribusi positif, hemat biaya negara, dan restoratif justice agar pelaku sadar dampak kejahatan sambil jaga produktivitas. Pelanggaran wajib ulang atau ganti penjara/denda.

 

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.