
KUHP Baru (bukan KUHAP) yang berlaku 2026 mempidanakan tindakan membawa kabur pasangan dengan janji cinta palsu sebagai penipuan, diatur dalam Pasal 378 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dasar Hukum
Siapa pun yang dengan sengaja menipu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk janji nikah palsu untuk hubungan intim atau kawin lari. Fokus pada unsur penipuan (mens rea) dan kerugian korban (keuangan/moral).
Contoh Kasus
- Pria janji nikah → hubungan → kabur → dipidana penipuan
- Bukan pidana jika hubungan sukarela tanpa unsur tipu daya
- Bukti: chat janji palsu, transfer uang, saksi
Beda dengan Zina
Pasal 411 KUHP Baru pidanakan zina luar nikah sah, tapi butuh bukti lebih kuat (4 saksi/hamil). Penipuan cinta lebih mudah dibuktikan via digital evidence.