
KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memang membawa perubahan signifikan dalam prosedur hukum acara pidana, termasuk larangan pemamaran tersangka saat konferensi pers demi melindungi hak asasi manusia dan martabat terdakwa. KPK sebagai penegak hukum anti-korupsi mengikuti ketentuan ini dengan menghentikan tradisi “pamer” tersangka berpakaian tahanan, meskipun tetap mengumumkan status tersangka melalui konferensi pers resmi.
Isi KUHAP Baru Terkait Pemamaran
Pasal-pasal baru dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP penghentian penyidik, jaksa, atau aparat penegak hukum menampilkan tersangka secara publik dalam bentuk yang memberitahukan, seperti borgol di depan media, demi mencegah pelanggaran HAM dan stigma sosial.
Fokus bergeser ke keadilan restoratif, di mana proses penyelidikan lebih transparan melalui rekaman visual internal, bukan eksposur media yang berpotensi mempengaruhi perdamaian.
Respons dan Adaptasi KPK
KPK menyatakan komitmen penuh menerapkan KUHAP baru tanpa pengecualian, dengan pengumuman kasus korupsi tetap dilakukan tetapi tanpa tersangka visual untuk menghindari pelanggaran hukum.
Perubahan ini bagian dari transisi nasional hukum pidana modern yang lebih humanis, namun memerlukan penyesuaian internal seperti pelatihan penyidik.