
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kuota haji plus penyelewengan dana BPIH tahun 2024-2025, ditangkap 9 Januari 2026 di Jakarta.
Kronologi Penetapan
Ditangkap usai konferensi pers di Gedung KPK, Yaqut diduga mark up biaya kuota tambahan 20.000 jemaah (US$500/jemaah) dan alirkan dana BPIH Rp45 miliar ke rekening pribadi serta proyek fiktif. Bersama 3 tersangka lain: pejabat Ditjen PHU dan konsultan haji.
Dakwaan dan Bukti
KPK sita Rp28 miliar tunai, dokumen transfer, dan black box sistem kuota haji. Kerugian negara Rp67 miliar, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Respons Publik
NU menjauhkan diri, sebut Yaqut bertindak pribadi. Kasus ini soroti marak korupsi ibadah haji pasca-reformasi 2023.