Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kuota haji plus penyelewengan dana BPIH tahun 2024-2025, ditangkap 9 Januari 2026 di Jakarta. Kronologi Penetapan Ditangkap usai konferensi pers…

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kuota haji plus penyelewengan dana BPIH tahun 2024-2025, ditangkap 9 Januari 2026 di Jakarta.

Kronologi Penetapan

Ditangkap usai konferensi pers di Gedung KPK, Yaqut diduga mark up biaya kuota tambahan 20.000 jemaah (US$500/jemaah) dan alirkan dana BPIH Rp45 miliar ke rekening pribadi serta proyek fiktif. Bersama 3 tersangka lain: pejabat Ditjen PHU dan konsultan haji.

Dakwaan dan Bukti

KPK sita Rp28 miliar tunai, dokumen transfer, dan black box sistem kuota haji. Kerugian negara Rp67 miliar, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Respons Publik

NU menjauhkan diri, sebut Yaqut bertindak pribadi. Kasus ini soroti marak korupsi ibadah haji pasca-reformasi 2023.

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.