
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di mana KPK mengamankan uang bukti lebih dari Rp1 miliar.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Dian Jaya Demega (fiskus Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti). Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai 5 Februari 2026 di Rutan KPK. Kasus ini terkait penerimaan suap untuk memperlancar pengajuan restitusi PPN sektor perkebunan.