
KPK baru saja mengungkap kasus korupsi besar di lingkungan Bea Cukai melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oknum pejabat diduga menyiapkan safe house untuk menyimpan uang suap dan logam mulia hasil praktik ilegal importasi barang.
Kasus ini melibatkan enam tersangka utama, termasuk eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Rizal Fadillah, yang baru menjabat di posisi lain selama 8 hari sebelum ditangkap. Modusnya adalah memfasilitasi “jalur tikus” untuk importir seperti PT Blueray, dengan suap hingga Rp7 miliar per bulan. KPK menyita uang tunai Rp40,5 miliar serta emas 3-5,3 kg dari safe house dan lokasi lain di Jakarta serta Lampung.
Lima tersangka ditahan mulai 5-24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara pemilik PT Blueray (JF) masih buron dan dicekal ke luar negeri. Tersangka lain termasuk Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2) dan manajer importir. OTT ini menargetkan korupsi di kantor pusat Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur.
Kementerian Keuangan menyebut ini sebagai “shock therapy” untuk pembersihan internal. Kasus berkaitan dengan manipulasi dokumen importasi barang ilegal tanpa pemeriksaan fisik.