
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren baru pelaku korupsi menggunakan emas sebagai alat suap karena ukurannya kecil tapi nilainya besar, memudahkan transaksi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Pada OTT 4 Februari 2026 di lingkungan Dirjen Bea Cukai terkait impor barang KW, KPK sita 5,3 kg emas senilai Rp15,7 miliar plus uang asing total Rp40,5 miliar dari enam tersangka termasuk Rizal (eks Direktur Penindakan).
Pelaku pilih emas karena ringkas—1 kg setara Rp2,8 miliar—mudah disembunyikan, dan harga terus naik; KPK catat fenomena ini berulang di beberapa OTT baru-baru ini.
KPK pantau tren ini termasuk kripto, tingkatkan penggeledahan aset untuk cegah praktik licik koruptor yang hindari jejak uang tunai.