Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

KPK OTT Pejabat BNPB, Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan Diselidiki di Tengah Ancaman Karhutla

KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 terkait dugaan penyimpangan pengadaan dan dana siap pakai kebencanaan. Penyidik menyita uang sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas. Kaitan perkara dengan anggaran karhutla belum dipastikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas.

KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, dan pihak swasta. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas. Kasus ini diduga terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Proses hukum masih berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut. Hingga informasi yang tersedia pada 14 Oktober 2026, KPK belum mengungkap secara terperinci pengadaan yang menjadi objek penyelidikan maupun jenis bencana yang terkait dengan perkara ini.

Karena itu, belum dapat dipastikan bahwa dugaan korupsi tersebut secara khusus berkaitan dengan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun isu tersebut menjadi sorotan di tengah kondisi kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.

BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa pelayanan publik dan penanganan bencana tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung respons darurat dan membantu masyarakat terdampak. Dugaan penyimpangan anggaran perlu ditelusuri secara transparan agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidikan masih berlangsung. Pihak-pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.