Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut. Hingga informasi yang tersedia pada 14 Oktober 2026, KPK belum mengungkap secara terperinci pengadaan yang menjadi objek penyelidikan maupun jenis bencana yang terkait dengan perkara ini.
Karena itu, belum dapat dipastikan bahwa dugaan korupsi tersebut secara khusus berkaitan dengan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun isu tersebut menjadi sorotan di tengah kondisi kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.
BNPB menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa pelayanan publik dan penanganan bencana tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung respons darurat dan membantu masyarakat terdampak. Dugaan penyimpangan anggaran perlu ditelusuri secara transparan agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidikan masih berlangsung. Pihak-pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.