
Ketua KPK Setyo Budiyanto membuka peluang pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, namun sepenuhnya tergantung kebutuhan penyidikan. Reaksinya disampaikan setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 28 Januari 2026.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pemanggilan saksi seperti Jokowi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kajian mendalam mengenai relevansi dan kebutuhan pembuktian perkara. Ia menekankan prinsip penegakan hukum yang murah, cepat, dan sederhana, sehingga jika keterangan saksi lain sudah cukup, pemanggilan tidak diperlukan. Saat ulang ditanya, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya ke tim penyidik dengan jawaban singkat, “Ya itu penyidiklah.”
Kasus ini melibatkan pembagian kuota haji tambahan 20.000 jamaah yang diperoleh Jokowi dari pertemuan dengan Raja Salman dan Mohammed bin Salman pada tahun 2023. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka karena diperkirakan pembagian kuota tidak sesuai aturan (92% reguler, 8% khusus). Penyudiksi masih mendalami peran kebijakan awal hingga operasional di Kementerian Agama.