Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

KPI Melarang Lembaga Penyiaran Memberi Ruang Bagi Terduga Pelaku Child Grooming

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melarang lembaga penyiaran seperti TV dan radio memberi ruang bagi terduga pelaku child grooming demi lindungi korban dan cegah normalisasi kejahatan. Latar Kasus Aurelie Keputusan ini respons pengakuan aktris Aurelie Moeremans…

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melarang lembaga penyiaran seperti TV dan radio memberi ruang bagi terduga pelaku child grooming demi lindungi korban dan cegah normalisasi kejahatan.

Latar Kasus Aurelie

Keputusan ini respons pengakuan aktris Aurelie Moeremans dalam memoar “Broken Strings” soal pengalaman manipulasi emosual saat remaja oleh figur senior. KPI khawatir wawancara pelaku picu trauma berulang korban anak.

Dasar Regulasi

Diperkuat P3SPS KPI 2012 yang wajib lindungi anak dari konten eksploitatif; pelanggaran berat sanksi teguran hingga pencabutan izin siaran. Komisioner Aliyah tekankan penyiaran harus “safe and comfortable” bagi keluarga.

Implikasi Media

Stasiun wajib verifikasi tamu, hindari platformisasi kejahatan anak; KPI apresiasi keberanian korban bicara demi kesadaran publik.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.