Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Korea Selatan Resmikan UU AI, Konten AI Tidak Mencatumkan Keterangan Denda 345,1 Miliar

Korea Selatan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang komprehensif tentang kecerdasan buatan (AI) pada 22 Januari 2026. Isi Undang-Undang UU Dasar AI (Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and Trustworthiness…

Korea Selatan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang komprehensif tentang kecerdasan buatan (AI) pada 22 Januari 2026.

Isi Undang-Undang

UU Dasar AI (Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and Trustworthiness Foundation) wajibkan pelabelan konten AI generatif, watermark pada gambar/video/game, dan pengawasan manusia untuk “high-impact AI” di 10 sektor sensitif seperti nuklir, kesehatan, pendidikan.

Sanksi dan Tujuan

Pelanggaran pelabelan kena denda hingga 30 juta won (Rp345 miliar); bentuk Dewan Strategi AI Nasional plus AI Safety Institute untuk dorong inovasi sambil cegah deepfake/misinformasi, lebih cepat dari EU AI Act yang bertahap hingga 2027.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.