
Korea Selatan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang komprehensif tentang kecerdasan buatan (AI) pada 22 Januari 2026.
Isi Undang-Undang
UU Dasar AI (Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and Trustworthiness Foundation) wajibkan pelabelan konten AI generatif, watermark pada gambar/video/game, dan pengawasan manusia untuk “high-impact AI” di 10 sektor sensitif seperti nuklir, kesehatan, pendidikan.
Sanksi dan Tujuan
Pelanggaran pelabelan kena denda hingga 30 juta won (Rp345 miliar); bentuk Dewan Strategi AI Nasional plus AI Safety Institute untuk dorong inovasi sambil cegah deepfake/misinformasi, lebih cepat dari EU AI Act yang bertahap hingga 2027.