
korban dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Rida (anggota Banser Cipondoh), menyatakan kekecewaannya karena pelaku tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan tersangka, dengan menyebut dirinya juga tulang punggung keluarga.
Rida hadir bersama rekan Banser pada 12 Februari 2026, tuntut keadilan dan agar Bahar ditangkap serta dipenjara; sebut ekonomi kacau karena fokus kawal kasus sejak September 2025.
Polres Metro Tangerang Kota beri penangguhan penahanan Bahar usai pemeriksaan 24 jam, alasan kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta adalah status tulang punggung keluarga; korban tolak restorative justice.