
Korban bencana banjir dan longsor di Sumatera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, karena pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar meski korban jiwa capai 1.016 orang per 15 Desember 2025.
Detail Pemohon
Elydya Kristina Simanullang dari Humbang Hasundutan Sumut jadi Pemohon I, korban langsung bencana November 2025; sidang digelar 21 Januari 2026 dengan 7 pemohon soroti status “prioritas nasional” yang tak diakui UU.
Isi Gugatan
Pemohon tuntut indikator jelas seperti korban jiwa, kerugian harta, luas wilayah, dan dampak sos-ekonomi untuk penetapan status nasional/daerah; minta Pasal 7 ayat (3) tak mengikat jika tanpa Perpres turunan.
Dampak Bencana
Korban jiwa naik jadi 1.200 per 21 Januari 2026, 143 hilang, 113.903 mengungsi; pemerintah cabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan tapi korban klaim ketidakpastian hukum perburuk pemulihan.