
Komnas Perempuan menegaskan bahwa dalih “suka sama suka” atau “bucin” tidak menghapus unsur pidana child grooming, karena prosesnya melibatkan manipulasi dan eksploitasi relasi kuasa terhadap anak.
Child grooming adalah tahap awal kekerasan seksual berbasis gender di mana pelaku membangun kedekatan emosional palsu untuk menurunkan batas korban anak, sering disamarkan sebagai pacaran; anak tak punya kapasitas setara beri persetujuan.
Minta KemenPPPA terbitkan pedoman eksplisit penanganan grooming, terapkan pendekatan korban di UPTD PPA per UU TPKS, dan imbau publik dukung pemulihan korban bukan salahkan. Dampak jangka panjang termasuk trauma psikologis, ketergantungan emosional, dan kerentanan kekerasan berulang.