Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI mengenai adanya bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian khusus di area lapas.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi. Di lokasi, anggota DPR memeriksa sejumlah bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan dalam inspeksi Ombudsman.

Dalam inspeksi Ombudsman pada 23 September, ditemukan lebih dari 10 bangunan di sekitar lapas yang memiliki sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan kamar tidur. Salah satu kulkas yang diperiksa juga ditemukan berisi minuman beralkohol. Ombudsman menyebut adanya warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut ketika pemeriksaan dilakukan.

Saat kunjungan Komisi XIII, sebagian fasilitas tersebut masih terlihat berada di dalam bangunan. Sejumlah laporan menyebut terdapat sofa, televisi, kulkas, tempat tidur, serta perabotan lainnya. Namun, status dan penggunaan bangunan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi XIII pada 28 September, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di lokasi. Tiga unit tercatat dalam sistem barang milik negara, sedangkan 13 unit lainnya disebut berada di bantaran Sungai Ciliwung dan dibangun dalam periode 2021–2025.
Mashudi juga menyampaikan hasil pemeriksaan sementara mengenai sejumlah barang yang ditemukan. Televisi, sofa, springbed, perabotan rumah tangga, serta botol minuman beralkohol disebut merupakan barang milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, bukan fasilitas yang secara resmi disediakan untuk warga binaan.
Temuan tersebut sebelumnya mendorong DPR meminta adanya pemeriksaan menyeluruh. Komisi XIII menyatakan kunjungan lapangan diperlukan untuk mencocokkan informasi yang diperoleh dalam rapat dengan kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.
Sementara itu, Ombudsman masih menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan serta persoalan tata kelola dan keamanan di lapas. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan fungsi bangunan, siapa yang menggunakannya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.