Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) siap menggugat perusahaan PT Biotek Saranatama dan pengelola kawasan ke pengadilan terkait pencemaran Sungai Cisadane akibat limbah pestisida dari kebakaran gudang di Tangerang Selatan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sebut gugatan perdata berdasarkan Pasal 87 & 90 UU No.32/2009 PPLH untuk tuntut ganti rugi lingkungan; proses pidana koordinasi Polres Tangsel, dampak meluas 9 km Sungai Jaletreng hingga Teluk Naga.
Audit lingkungan wajib bagi tenant & pengelola, tim investigasi ambil sampel 3 hari (hasil lab 3 minggu); KLH tekankan semua pencemar bertanggung jawab penuh atas pemulihan ekosistem.