
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo untuk pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi publik terbuka, atas gugatan sengketa dari Bonatua Silalahi terhadap KPU RI. Putusan dibacakan pada 13 Januari 2026, mewajibkan KPU menyerahkan salinan lengkap dalam 7 hari kerja setelah berkekuatan hukum tetap.
KIP menerima permohonan sepenuhnya, menyatakan dokumen ijazah sebagai bagian berkas pencalonan yang diverifikasi KPU, sehingga wajib dibuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. KPU sebelumnya menutup 9 elemen identitas dan membatasi akses hanya “melihat langsung”, tapi KIP menolak alasan tersebut karena bukan data sensitif.
KPU menyatakan akan mematuhi putusan melalui rapat pleno, meski sempat berargumen soal perlindungan data pribadi. Putusan ini menegaskan transparansi dokumen calon pemimpin negara untuk kepentingan publik.