Bekerja selama satu jam dalam seminggu ternyata sudah cukup untuk membuat seseorang masuk dalam kategori penduduk bekerja menurut standar statistik ketenagakerjaan. Ketentuan ini dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan merujuk pada standar internasional yang digunakan dalam pengukuran kondisi ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa definisi tersebut mengacu pada standar International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Standar ini telah diterapkan dalam pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan, setidaknya selama satu jam dalam periode satu minggu. Dengan demikian, seseorang yang hanya bekerja dalam waktu singkat tetap dapat tercatat sebagai pekerja dalam statistik ketenagakerjaan.
Ketentuan satu jam tersebut kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sebagian orang mungkin menganggap seseorang baru layak disebut bekerja apabila memiliki jam kerja tetap, menjalani pekerjaan setiap hari, atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu. Namun, pengukuran statistik ketenagakerjaan memiliki definisi tersendiri yang tidak semata-mata didasarkan pada lamanya seseorang bekerja.
Penggunaan batas waktu tersebut bertujuan menangkap berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang dilakukan masyarakat, termasuk pekerjaan dengan jam kerja terbatas, pekerjaan sementara, hingga kegiatan informal. Dengan cakupan yang lebih luas, BPS dapat memperoleh gambaran mengenai jumlah penduduk yang terlibat dalam aktivitas ekonomi selama periode pengamatan.
Definisi ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, kemudian beralih menjalankan pekerjaan informal. Apabila orang tersebut melakukan kegiatan yang menghasilkan atau membantu menghasilkan pendapatan selama setidaknya satu jam dalam seminggu, ia tetap dapat masuk dalam kategori penduduk bekerja.
Sebagai contoh, seseorang yang sebelumnya bekerja penuh waktu di perusahaan dan kemudian kehilangan pekerjaannya, tetapi mulai berjualan atau menjalankan usaha kecil selama beberapa jam dalam seminggu, dapat tercatat sebagai penduduk bekerja berdasarkan kriteria tersebut. Hal yang menjadi perhatian dalam pengukuran ini adalah adanya aktivitas ekonomi, bukan semata-mata status pekerjaan formal atau informal.
Meski demikian, status sebagai penduduk bekerja dalam statistik tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang memiliki pekerjaan yang stabil, jam kerja yang cukup, atau penghasilan yang memadai. Seseorang yang hanya bekerja satu jam dalam seminggu tentu memiliki kondisi berbeda dengan pekerja yang menjalani pekerjaan penuh waktu.
Karena itu, data ketenagakerjaan tidak cukup dipahami hanya melalui angka jumlah penduduk bekerja. Aspek lain seperti tingkat pengangguran, jam kerja, setengah pengangguran, jenis pekerjaan, serta tingkat pendapatan juga penting untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi pasar tenaga kerja.
Penjelasan BPS ini menjadi penting agar masyarakat memahami cara statistik ketenagakerjaan disusun. Batas minimal satu jam bukan berarti BPS menyamakan pekerjaan satu jam dengan pekerjaan penuh waktu, melainkan merupakan kriteria statistik untuk mengidentifikasi penduduk yang melakukan aktivitas ekonomi dalam periode pengamatan.