
Sebelum UU No. 1 Tahun 1974, pernikahan beda agama dikenal sebagai mixed marriage dan diatur dalam Regeling op de gemengde Huwelijken (Staatsblad 1898 No. 158) pada masa kolonial Belanda.
Perbedaan agama, ras, dan asal-usul tidak dianggap sebagai penghalang. Pernikahan campuran bisa dilakukan mengikuti hukum pihak suami, asal ada persetujuan kedua belah pihak.
Perubahan setelah kemerdekaan
UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan sah hanya jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Implikasi hukum & sosial
Karena aturan ini, pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianjurkan dan menimbulkan banyak persoalan mendasar dalam praktik hukum maupun keagamaan.