Selasa, 3 November 2026
Masuk
Berita

Kenapa Pernikahan Beda Agama Tak Dianjurkan? Ini Penjelasan Hukumnya

Sebelum UU No. 1 Tahun 1974, pernikahan beda agama dikenal sebagai mixed marriage dan diatur dalam Regeling op de gemengde Huwelijken (Staatsblad 1898 No. 158) pada masa kolonial Belanda.   Perbedaan agama, ras, dan…

Sebelum UU No. 1 Tahun 1974, pernikahan beda agama dikenal sebagai mixed marriage dan diatur dalam Regeling op de gemengde Huwelijken (Staatsblad 1898 No. 158) pada masa kolonial Belanda.

 

Perbedaan agama, ras, dan asal-usul tidak dianggap sebagai penghalang. Pernikahan campuran bisa dilakukan mengikuti hukum pihak suami, asal ada persetujuan kedua belah pihak.

 

Perubahan setelah kemerdekaan

UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan sah hanya jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

 

Implikasi hukum & sosial

Karena aturan ini, pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianjurkan dan menimbulkan banyak persoalan mendasar dalam praktik hukum maupun keagamaan.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.